Home / Berita & Event / PHRI Korwil Surabaya Kejar Sertifikasi Halal, Perk...
Berita 📅 28 September 2026

PHRI Korwil Surabaya Kejar Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing Hotel dan Restoran Jelang Batas Wajib 18 Oktober 2026

Bagikan:
PHRI Korwil Surabaya Kejar Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing Hotel dan Restoran Jelang Batas Wajib 18 Oktober 2026

SURABAYA – Badan Pimpinan Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Koordinator Wilayah (Korwil) Surabaya bergerak cepat mendorong para pelaku usaha hotel dan restoran untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal nasional.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif mengenai sertifikasi halal bagi sektor akomodasi dan kuliner. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PHRI Surabaya membantu anggotanya memahami proses, persyaratan, hingga mekanisme pengurusan sertifikat halal menjelang batas waktu kewajiban yang ditetapkan pemerintah pada 18 Oktober 2026.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 20 anggota aktif PHRI Korwil Surabaya tersebut digelar di Midtown Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, PHRI Surabaya menggandeng Halal Center Mathla'ul Anwar, lembaga yang memiliki pengalaman dalam pendampingan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan berskala besar.

Materi sosialisasi secara khusus membahas alur sertifikasi halal untuk sektor perhotelan dan restoran. Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memperoleh sertifikat halal.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam penerapannya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta dalam sosialisasi adalah mengenai biaya pengurusan sertifikasi halal.

Penyelia Halal dari Mathla'ul Anwar, Siska Putri, menjelaskan bahwa komponen pembiayaan dalam proses sertifikasi halal pada dasarnya memiliki struktur yang jelas dan transparan.

"Memang terdapat biaya administratif yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha. Namun, seluruh nominal tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan terbuka oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan bisa diakses langsung oleh publik," kata Siska.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari investasi jangka panjang bagi keberlangsungan dan pengembangan bisnis.

Jaminan halal, kata Siska, dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen terhadap makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel maupun restoran.

Penjelasan mengenai biaya juga disampaikan oleh perwakilan Mathla'ul Anwar lainnya, Wisnu Wardana. Ia menjelaskan bahwa variasi biaya dalam proses sertifikasi dapat berasal dari jasa konsultan pendamping atau penyelia halal.

Jasa tersebut antara lain mencakup pendampingan teknis sejak proses awal, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga proses penerbitan sertifikat resmi oleh otoritas yang berwenang.

Sementara itu, Sekretaris BPD PHRI Jawa Timur sekaligus Ketua Harian PHRI Korwil Surabaya, Puguh S. Sutrisno, mengapresiasi antusiasme para anggota yang mengikuti kegiatan sosialisasi.

Menurut Puguh, pemahaman mengenai sertifikasi halal menjadi semakin penting bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. Sebab, proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan produk akhir yang disajikan kepada konsumen, tetapi juga menyangkut keseluruhan proses bisnis.

"Keabsahan sertifikat ini nantinya akan mencakup pembuktian menyeluruh. Mulai dari asal-usul bahan baku, proses pengolahan di dapur, hingga mata rantai pasok (supply chain) yang terintegrasi," jelas Puguh.

Ia menilai pemahaman tersebut penting bagi pelaku usaha hotel dan restoran agar proses pemenuhan sertifikasi halal dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Puguh yang dalam kesehariannya juga dikenal sebagai Manajer Linden Tower Apartment Surabaya menambahkan, PHRI memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan mendorong anggotanya agar lebih siap menghadapi penerapan regulasi sertifikasi halal.

Di sisi lain, perkembangan sektor pariwisata ramah muslim atau halal tourism juga menjadi peluang yang perlu diperhatikan oleh industri perhotelan dan restoran.

Tren perjalanan wisatawan muslim terus berkembang di berbagai negara. Kondisi tersebut membuka peluang bagi hotel dan restoran untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas pasar, termasuk dalam menjangkau wisatawan muslim atau moslem travelers.

Hotel dan restoran di Surabaya yang telah memenuhi standar dan memiliki sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing usaha di tengah perkembangan industri pariwisata.

Melalui sosialisasi tersebut, PHRI Korwil Surabaya mendorong para anggota untuk tidak menunda proses pemenuhan sertifikasi halal. Selain sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing industri hotel serta restoran di Kota Surabaya.

Dengan semakin dekatnya batas waktu 18 Oktober 2026, PHRI Korwil Surabaya menegaskan pentingnya kesiapan para pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi seluruh tahapan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan 28 September 2026
Bagikan: