Home / Tentang / Profil

Profil Organisasi

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Badan Pimpinan Daerah Jawa Timur — membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sejarah PHRI Jawa Timur

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merupakan organisasi profesi yang mewadahi para pengusaha di bidang perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, PHRI hadir melalui Badan Pimpinan Daerah (BPD) yang dibentuk untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan anggota di 38 kabupaten/kota.

Sejak berdiri, PHRI BPD Jawa Timur telah berkontribusi signifikan dalam pengembangan industri pariwisata daerah, mulai dari peningkatan standar pelayanan, pengembangan sumber daya manusia, hingga advokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan usaha perhotelan dan restoran.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, PHRI Jawa Timur terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan industri pariwisata Jawa Timur yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.


Visi & Misi

Visi

Menjadi organisasi profesi perhotelan dan restoran yang terdepan, profesional, dan berperan aktif dalam memajukan pariwisata Jawa Timur yang berkualitas dan berkelanjutan.

Misi
1

Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi SDM di bidang perhotelan dan restoran.

2

Mendorong peningkatan standar pelayanan dan fasilitas usaha pariwisata anggota.

3

Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

4

Mengadvokasi kebijakan yang mendukung iklim usaha yang kondusif.

5

Memperkuat jaringan bisnis antar anggota di seluruh wilayah Jawa Timur.


Tugas & Fungsi

🤝

Menghimpun dan membina pengusaha hotel dan restoran di Jawa Timur

📋

Menetapkan dan mengawasi standar pelayanan usaha perhotelan dan restoran

🎓

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan SDM pariwisata

Memfasilitasi proses sertifikasi dan klasifikasi usaha anggota

📢

Menyampaikan aspirasi anggota kepada pemerintah daerah dan pusat

🔗

Membangun kerjasama dengan asosiasi pariwisata dalam dan luar negeri

💼

Mempromosikan destinasi wisata dan usaha anggota

🛡️

Memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi anggota


Landasan Hukum

📜 UU No. 10 Tahun 2009
Tentang Kepariwisataan
📜 PP No. 52 Tahun 2012
Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
📜 Permenparekraf No. 4 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
📜 Perda Jatim No. 4 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Jawa Timur
📜 AD/ART PHRI
Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
📜 SK Kemenkumham
Tentang Pengesahan PHRI sebagai Badan Hukum Organisasi Profesi